Sunday, February 21, 2010

POSISI DAN HAK KARYAWAN " OUTSOURCE "


Peraturan ketenaga-kerjaan di Indonesia masih mengijinkan adanya TENAGA KERJA OUTSOURCE dalam suatu perusahaan atau badan usaha. Bagi sebagian orang, menjadi karyawan outsource dirasa tidak memberi ketenangan dalam bekerja, sebab karyawan hanya bekerja sesuai perjanjian waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja biasanya antara 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun, yang pada periode selanjutnya bisa diperpanjang atau tidak.

Sistim ini dipakai oleh banyak perusahaan demi alasan efisisensi dalam merekrut karyawan. Dengan merekrut tenaga outsource, perusahaan tinggal menghubungi perusahaan penyedia tenaga kerja. Mereka tak perlu memasang iklan lowongan pekerjaan di media dan tinggal wawancara saja dengan calon karyawannya. Dengan sistem outsource ini, karyawan yang tergabung dalam perusahaan outsource, masih diberi kesempatan untuk meminta informasi dalam memilih lowongan kerja ditempat lain yang mungkin lebih baik.

Masalah hak karyawan outsource sebenarnya sama saja dengan karyawan organik, hanya statusnya saja yang berbeda. Karyawan outsource tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan hari tua, jamsostek, kesehatan, uang makan dan transportasi. Akan tetapi sistem penggajian karyawan outsource biasanya sudah satu paket dengan jenis pekerjaannya, sehingga jarang terjadi tawar-menawar gaji. Kecuali jika jenis pekerjaaannya butuh skill khusus dan sulit, calon karyawan outsource memiliki kesempatan melakukan tawar menawar gaji.

Karena itu bagi tenaga kerja yang baru lulus dari tingkat pedidikan tertentu pilihlah perusahaan outsource yang sehat dan menjelaskan secara terbuka hak-hak karyawan outsource-nya. ( Sumber data Harian Kompas, Senin 22-02-2010 ).

No comments:

Post a Comment