Tuesday, February 23, 2010

ENAM LANGKAH AGAR RUMAH KEMBALI NYAMAN


Setelah seharian bekerja rumah adalah tempat yang paling nyaman untuk tempat beristirahat atau melepas lelah, apalagi bila dirumah ada orang-orang yang kita cintai yaitu istri atau anak, dijamin tak ada tempat yang lebih nyaman dari rumah kita.

Kondisi ini bisa terbalik 180 derajat bila kondisi rumah berantakan, perabotan rumah berserakan tidak tertata rapi, aliran udara dalam ruangan tidak lancar sehingga udara terasa pengap. Agar rumah kembali memberikan kenyamanan dan terasa menyegarkan, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan, antara lain : 

1. Membetulkan bagian rumah yang mengalami kerusakan ringan seperti : genting dan talang yang bocor.

2. Mengecat ulang dinding ruangan yang sudah kusam atau terlihat kotor, bisa dengan mengganti warna agar ada perubahan suasana.

3. Membersihkan perabot ruangan seperti : karpet, tirai jendela, meja kursi.

4. Merapikan dan menata ulang taman atau mengubah tata letak perabotan rumah tangga seperti : meja kursi, rak, TV lampu hias dan sebagainya sehingga nampak lebih serasi dan harmonis dipandang.

5. Memoles ulang perabotan yang cat dan peliturnya pudar, atau dapat juga dengan mengganti dengan mebelair baru ( kalau ada anggaran untuk itu ).

6. Membuang atau menyimpan dalam gudang ( kalau ada ) barang-barang yang sudah tidak diperlukan lagi, sehingga dapat memberi kesan bersih, rapi, longgar dan nyaman dalam ruangan.

Dengan melakukan langkah-langkah pembenahan dan penataan tersebut, niscaya rumah anda akan terasa kembali nyaman. Usahakan penyegaran rumah tersebut anda lakukan minimal 1 tahun sekali, misalnya sebelum lebaran, natalan atau tahun baru.

Selamat mencoba semoga berhasil.

Sunday, February 21, 2010

POSISI DAN HAK KARYAWAN " OUTSOURCE "


Peraturan ketenaga-kerjaan di Indonesia masih mengijinkan adanya TENAGA KERJA OUTSOURCE dalam suatu perusahaan atau badan usaha. Bagi sebagian orang, menjadi karyawan outsource dirasa tidak memberi ketenangan dalam bekerja, sebab karyawan hanya bekerja sesuai perjanjian waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja biasanya antara 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun, yang pada periode selanjutnya bisa diperpanjang atau tidak.

Sistim ini dipakai oleh banyak perusahaan demi alasan efisisensi dalam merekrut karyawan. Dengan merekrut tenaga outsource, perusahaan tinggal menghubungi perusahaan penyedia tenaga kerja. Mereka tak perlu memasang iklan lowongan pekerjaan di media dan tinggal wawancara saja dengan calon karyawannya. Dengan sistem outsource ini, karyawan yang tergabung dalam perusahaan outsource, masih diberi kesempatan untuk meminta informasi dalam memilih lowongan kerja ditempat lain yang mungkin lebih baik.

Masalah hak karyawan outsource sebenarnya sama saja dengan karyawan organik, hanya statusnya saja yang berbeda. Karyawan outsource tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan hari tua, jamsostek, kesehatan, uang makan dan transportasi. Akan tetapi sistem penggajian karyawan outsource biasanya sudah satu paket dengan jenis pekerjaannya, sehingga jarang terjadi tawar-menawar gaji. Kecuali jika jenis pekerjaaannya butuh skill khusus dan sulit, calon karyawan outsource memiliki kesempatan melakukan tawar menawar gaji.

Karena itu bagi tenaga kerja yang baru lulus dari tingkat pedidikan tertentu pilihlah perusahaan outsource yang sehat dan menjelaskan secara terbuka hak-hak karyawan outsource-nya. ( Sumber data Harian Kompas, Senin 22-02-2010 ).